Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah merancang skema keringanan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan rumah makan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya melalui program Solo Great Sale (SGS). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto menjelaskan, inisiatif ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Sragen terhadap program SGS yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
"Itu nanti bisa berjalan dengan baik. Dukungan dari kami, nanti kami rencanakan untuk ada pengurangan pajak. Ini untuk rumah makan dan restoran," ujar Dwiyanto, Jumat (13/6/2025).
Dia menegaskan, Pemkab Sragen akan terus mendukung program SGS ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk memajukan perekonomian daerah. Sebagai bentuk dukungan program ini akan berfokus pada keringanan pajak, bukan pembebasan pajak.
"Jadi, kita kaitkan dengan SGS adalah keringanan pajak untuk hotel dan rumah makan. Bukan pembebasan," tegasnya.
Harapannya, keringanan pajak ini juga akan berimbas pada potongan harga atau diskon bagi pelanggan hotel dan rumah makan.
Sehingga menarik lebih banyak pembeli dan menggerakkan roda perekonomian.
"Itu harapannya dari pihak pelanggan hotel atau mungkin pelanggan rumah makan, mendapat keringanan juga. Ada diskon. Sehingga banyak orang yang beli. Kalau banyak orang yang beli, kembali ke pertumbuhan ekonomi. Uangnya mutar banyak," jelas Dwiyanto.
Meskipun besaran persentase keringanan pajak belum final, Dwiyanto memperkirakan tidak akan mencapai 50 persen.