Boyolali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan insentif pajak kepada masyarakat. Berupa penghapusan denda keterlambatan untuk semua jenis pajak daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Syawaludin, menjelaskan program bebas denda pajak ini dalam rangka partisipasi Pemkab Boyolali untuk event Soloraya Great Sale (SGS) 2025. Selain itu juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Bebas denda pajak dibuat partisipasi di Soloraya Great Sale dan memperingati hari kemerdekaan," kata Syawaludin kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Pembebasan denda pajak ini berlaku selama 2 bulan, yakni Juli dan Agustus 2025. Diterapkan untuk semua jenis pajak daerah yang mempunyai tunggakan atau denda di Kabupaten Boyolali.
"Berlaku bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dimulai per Juli sampai dengan 31 Agustus 2025," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, kata dia, memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa disertai denda keterlambatan. Juga sebagai bentuk insentif pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Tujuannya untuk meningkatkan dan mempermudah masyarakat melunasi tunggakan pajak. Juga untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, yang nanti juga akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Boyolali.
Pihaknya berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenai denda.